MAHARATINEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk tahun 2025 dalam Keputusan DPRD No.10 Tahun 2024.
Keputusan tersebut diumumkan pada rapat paripurna ke-9 yang juga menandai penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dan pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2025, di gedung DPRD, Senin (6/1/2024).
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menjelaskan bahwa raperda ini mencakup berbagai aspek penting yang mendukung pembangunan daerah.
“Beberapa Raperda inisiatif DPRD yang menjadi prioritas antara lain mengenai penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujar Riska.
Selain itu, raperda inisiatif dari pemerintah provinsi mencakup rencana tata ruang Provinsi Kalteng 2022-2042, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, serta rencana pembangunan industri 2019-2039.
“Kami juga menyoroti pentingnya penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan pemberian insentif serta kemudahan penanaman modal,” tambahnya.
Raperda kumulatif terbuka yang juga menjadi fokus adalah pertanggungjawaban APBD 2024 dan APBD 2026. Riska berharap kinerja legislasi DPRD Kalteng semakin baik dalam mengesahkan raperda ini.
“Kami berharap seluruh raperda yang telah dirancang ini dapat segera disahkan dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tutupnya.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan terencana di Kalteng. (mnc-red)