Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Gubernur Kalteng Larang Angkutan Berat, DPRD: Kebijakan Ini Harus Didukung

Palangka Raya | Anggota DPRD Kalteng, Sirajul Rahman, mendukung penuh kebijakan Gubernur Kalteng yang mengambil langkah tegas dengan melarang angkutan batu bara, kayu, dan crude palm oil (CPO) dengan muatan di atas delapan ton melewati Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.

Keputusan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis (30/1/2025).

Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas kerusakan jalan yang semakin parah serta ancaman longsor dan banjir di wilayah tersebut.

Selain itu, Gubernur juga meminta agar pengusaha transportasi menggunakan kendaraan dengan plat nomor KH (Kalimantan Tengah), sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa pajak kendaraan bermotor yang digunakan untuk aktivitas industri, tetap masuk ke daerah dan mendukung pembangunan.

Anggota DPRD Kalteng, Sirajul Rahman, menilai langkah gubernur sangat tepat dan perlu didukung demi kepentingan masyarakat.

“Kalau memang gubernur membuat kebijakan ini, kita semua sebagai lembaga dan masyarakat sepantasnya mendukung. Ini penting untuk menjaga jalan agar berkelanjutan,” ujar Sirajul, Senin (3/2/2025) pagi.

Menurutnya, infrastruktur jalan yang baik akan menunjang perekonomian daerah, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada akses jalan untuk kegiatan sehari-hari. Jika jalan rusak akibat beban angkutan berat, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil.

“Saya yakin, kebijakan ini merupakan upaya untuk melindungi kepentingan masyarakat luas serta menjaga kelangsungan infrastruktur yang telah dibangun dengan anggaran besar,” pungkasnya. (mnc-red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *