Palangka Raya | Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, mengambil langkah tegas dengan melarang angkutan batu bara, kayu, dan crude palm oil (CPO) dengan muatan di atas delapan ton melewati Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, Kab. Gunung Mas.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/1/2025), menyusul kerusakan parah dan bencana longsor di wilayah tersebut.
“Saya minta angkutan batu bara dan kayu dihentikan melewati jalur provinsi ini. Untuk CPO, angkutan di atas delapan ton juga dilarang. Formulasi ketentuannya sedang kami siapkan,” tegas Sugianto.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat, namun perusahaan juga harus berkontribusi dalam menjaga infrastruktur daerah.
“Ruas jalan di Gunung Mas harus tetap bisa digunakan oleh masyarakat dan tidak dimonopoli oleh perusahaan tambang,” tegasnya.
Gubernur juga meminta agar semua pengusaha menggunakan kendaraan dengan plat nomor KH (Kalimantan Tengah) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi daerah. “Saya minta semua pengusaha pakai plat KH, tidak boleh pakai plat luar,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sebesar apa pun anggaran yang digelontorkan untuk perbaikan jalan, akan sia-sia jika kesadaran dalam menjaga infrastruktur masih rendah.
Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. (mnc-red)