MAHARATINEWS, Palangka Raya – Ketua Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalimantan Tengah (Kalteng) Megawati, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan akun media sosial TikTok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui konten digital, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Megawati melalui kuasa hukum Rilius Indrawan, SH, menjelaskan bahwa laporan itu dibuat karena kliennya merasa dirugikan atas unggahan yang dinilai menyudutkan dan tidak sesuai fakta. Ia menyebut, konten yang beredar di akun tersebut menampilkan narasi dan visual yang berpotensi mencemarkan nama baik Megawati.
“Sekitar pukul setengah sebelas siang tadi saya mendampingi Ibu Megawati untuk menyampaikan laporan secara resmi ke Polda Kalimantan Tengah. Laporan sudah diterima oleh pihak yang berwenang dan disampaikan secara tertulis,” ujar Rilius kepada wartawan usai pelaporan.
Menurut Rilius, unggahan yang dipersoalkan memuat tudingan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan sebagai dalang dibalik pencurian sawit di Kalimantan Tengah, serta narasi provokatif lainnya. Hal tersebut, kata dia, membuat Megawati merasa keberatan dan dirugikan secara pribadi maupun sosial.
“Klien kami merasa disudutkan dengan adanya konten yang menampilkan kata-kata seperti ‘wanted’ dan tudingan pencuri sawit. Padahal, menurut klien kami, tudingan itu tidak benar,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023, khususnya pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik.
Rilius menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. “Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia berharap, ke depan pengelola akun media sosial dapat lebih berhati-hati dan mengedepankan prinsip keberimbangan informasi. “Harapan kami, ada klarifikasi dan penyampaian informasi yang lebih berimbang agar tidak merugikan pihak lain,” pungkas Rilius. (mnc-red)

