Palangka Raya | KPU Kalimantan Tengah mengonfirmasi bahwa Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, resmi mengambil cuti terhitung mulai hari ini, 25 September 2024.Hal itu disampaikan Harmain Anggota KPU Kalteng dalam acara “Ngobrol Bareng Media” di Kantor KPU, Rabu (25/9/24).
Langkah tersebut diambil Edy Pratowo dalam rangka partisipasinya sebagai calon wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024, di mana ia mendampingi calon gubernur H. Agustiar Sabran.
“Surat permohonan cuti Edy Pratowo telah diterima secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng,” kata Harmain, yang saat itu juga hadir Ketua KPU Kalteng, Sastriadi.
Berdasarkan regulasi yang ada, pejabat publik yang maju dalam pemilihan kepala daerah diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye, guna menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi. “Permohonan cuti ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Harmain.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2024 akan digelar pada 27 November 2024, menjadi momen penting bagi seluruh masyarakat Kalteng dalam menentukan arah kepemimpinan masa depan. (mnc-perdi)