MAHARATINEWS, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan aturan nasional terbaru, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiyah, menegaskan bahwa pihaknya telah menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat sebelumnya pada 10 Februari.
“Kami telah menyimpulkan bahwa materi muatan Raperda masih perlu penyesuaian, terutama dalam penyelenggaraan terpadu dan implementasi penanaman modal,” ujarnya, Senin (27/4/2026) siang.
Ia menjelaskan bahwa restrukturisasi substansi menjadi langkah penting agar Raperda sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya.
“Penyesuaian ini harus selaras dengan regulasi terbaru, termasuk perizinan berbasis risiko, agar implementasinya efektif di daerah,” katanya.
Selain itu, Pansus bersama tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Dalam dokumen tersebut, ditemukan berbagai ketidaksesuaian substansi yang perlu diselaraskan dengan aturan di atasnya.
“Melalui DIM, kami mengidentifikasi sejumlah poin yang belum sinkron dengan regulasi nasional,” tambahnya.
Dalam rapat lanjutan, Pansus memandang perlu melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap revisi Raperda yang disampaikan pemerintah daerah pada 13 April.
“Saat ini ada 95 poin yang menjadi fokus pembahasan dan sudah dibagikan kepada seluruh anggota Pansus,” jelas Siti.
Ia juga meminta tim pemerintah provinsi untuk memaparkan secara rinci perubahan yang telah dilakukan.
“Kami minta penjelasan secara terbuka mengenai bagian mana saja yang telah disesuaikan, termasuk penyempurnaan berdasarkan masukan Pansus,” tegasnya.
Setelah pemaparan tersebut, Pansus akan memberikan tanggapan lanjutan sebagai bagian dari proses penyempurnaan.
“Kami ingin memastikan seluruh substansi benar-benar matang sebelum masuk tahap pembahasan teknis lebih mendalam,” pungkasnya. (mnc-neha)


