MAHARATINEWS, Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan peran strategis pemerintah daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan wakaf sebagai instrumen pembangunan.
Menurutnya, wakaf tidak boleh hanya dipandang sebagai kegiatan amal, melainkan harus dikelola secara produktif untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Pemda memiliki infrastruktur birokrasi yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha. Sinergi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) daerah menjadi sangat krusial,” ujarnya saat mewakili Mendagri pada Rakornas BWI 2025 di Jakarta, Rabu (6/8).
Ia menjelaskan, Pemda memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, dan menggerakkan aparatur hingga tingkat desa. Dengan kekuatan ini, Pemda dapat menjadi motor kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan wakaf.
“Biro kesejahteraan rakyat merupakan struktur yang lazim ada di provinsi, kabupaten, dan kota, yang akan menjadi mitra BWI dalam koordinasi pengelolaan wakaf,” tambahnya.
Yusharto juga menyoroti hambatan pengembangan wakaf, seperti rendahnya literasi masyarakat, minimnya nazir profesional, lemahnya kelembagaan, dan belum adanya sistem digital terintegrasi. Ia menilai, mengatasi hambatan ini memerlukan peran aktif Pemda.
Kemendagri, lanjutnya, mendorong agar BWI dan Pemda menyusun roadmap pengembangan wakaf lima tahun ke depan. Fokusnya mencakup pembiayaan pendidikan 12 tahun berbasis wakaf, penguatan UMKM, dan pembangunan infrastruktur sosial.
“Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung keterlibatan semua pihak dalam pembangunan daerah. Hasilnya tentu akan menyejahterakan masyarakat,” tegas Yusharto.
Dengan pendekatan ini, wakaf diharapkan menjadi kekuatan ekonomi baru, mendukung pencapaian Asta Cita, dan memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045. (mnc-lesta)






