Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah antisipatif menghadapi musim kemarau.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat koordinasi di Aula Peteng Karuhei I, Selasa (22/7/2025), yang dipimpin Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gloriana B. Aden.
“Kami mengambil langkah siaga karena sebagian besar wilayah Palangka Raya adalah lahan gambut yang sangat rentan terbakar saat kemarau,” tegas Gloriana.
Ia menjelaskan, Pemkot telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam penanganan karhutla, seperti Perda Nomor 7 Tahun 2003 dan Perwali Nomor 18 Tahun 2007 yang mengatur tanggung jawab pemilik lahan terhadap bahaya kebakaran.
Mengacu pada data BMKG, musim kemarau diperkirakan mulai Juli dan mencapai puncaknya pada Agustus 2025. Pemerintah daerah pun meminta seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat bersiap siaga.
“Kita harus mencegah agar kebakaran tidak meluas dan tidak menimbulkan kabut asap seperti yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Gloriana juga menyoroti praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih dilakukan oleh sebagian masyarakat. Menurutnya, metode tersebut sangat rawan menjadi pemicu karhutla.
“Pembakaran tanpa pengawasan bisa lepas kendali dan menyebabkan bencana. Kami imbau warga segera hentikan praktik ini,” tegasnya.
Dengan status siaga darurat karhutla ini, Pemkot Palangka Raya berharap sinergi semua pihak, termasuk masyarakat, dapat mencegah terulangnya bencana kabut asap yang merugikan kesehatan dan ekonomi.
“Kami ingin Palangka Raya tetap aman dan udara kita tetap bersih,” tutup Gloriana. (mnc-lesta)






