MAHARATINEWS – Palangka Raya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi mengenai Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) pada Rabu (12/2/2025) di Aula DLH Prov. Kalteng.
Rapat ini bertujuan untuk memberikan solusi kepada pemilik usaha yang belum memiliki izin operasional, serta meningkatkan pemahaman terkait perizinan yang sah.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyatakan bahwa rapat ini penting untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada para pelaku tambang mengenai proses dan persyaratan perizinan yang tepat.
“Dengan tertibnya perizinan galian C, kita berharap pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah dapat terwujud,” kata Joni.
Ia juga menegaskan pentingnya upaya pemberantasan praktik pertambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan perekonomian daerah.
Pemerintah, melalui DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan, berkomitmen mendukung dan mempermudah proses perizinan.
Tarmidji, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terkait dengan aktivitas pertambangan galian C ilegal.
“Dampak negatif dari pertambangan ilegal terhadap lingkungan sangat signifikan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan perizinan menjadi hal yang mutlak,” tegas Tarmidji.
Rapat ini juga melibatkan Kepala Dinas Kehutanan dan perwakilan Dinas ESDM, yang menunjukkan komitmen multi-sektoral dalam mengawasi dan membina kegiatan pertambangan galian C di Kalimantan Tengah.
Diharapkan, melalui rapat ini, pertambangan galian C di Kalimantan Tengah dapat berjalan secara legal, ramah lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat. (mnc-red)

