MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mendorong percepatan penetapan batas desa guna menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum di wilayah pedesaan.
Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, H. Aryawan, menegaskan bahwa percepatan ini sejalan dengan amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
“Dinas PMD berperan memfasilitasi kesepakatan antar desa, menyusun draf rancangan Peraturan Bupati, dan memastikan batas wilayah ditetapkan secara sah dan akurat,” kata Aryawan di Palangka Raya, Senin (12/3/2025).
Ia menjelaskan, kejelasan batas wilayah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan mencegah konflik antarwarga.
“Penetapan batas desa memberikan kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang tertib,” tambahnya.
Dinas PMD juga meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam aspek teknis pemetaan. Ini agar penyusunan regulasi terkait batas desa bisa lebih komprehensif.
Hingga Maret 2025, dari total 1.432 desa di Kalteng, sebanyak 105 desa sedang dalam proses penandatanganan Perbup, dan 43 desa telah resmi memiliki Perbup tentang batas desa. Kabupaten Kapuas menjadi yang terbanyak dalam proses tersebut dengan 99 desa, disusul Lamandau dengan 6 desa.
Adapun 43 desa yang telah memiliki Perbup tersebar di Kabupaten Lamandau (32 desa), Seruyan (6 desa), Kotawaringin Barat (4 desa), dan Barito Utara (1 desa).
Langkah ini menunjukkan komitmen nyata Pemprov Kalteng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang rapi, adil, dan berkelanjutan. (mnc-red)






