DAYABORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar 6,12 persen melalui SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025. Dengan penetapan tersebut, UMP Kalteng 2026 menjadi Rp3.686.138 per bulan, meningkat Rp212.516 dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tingkat sektoral, UMSP sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.714.130, sedangkan UMSP sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.692.907 per bulan.
Kenaikan ini merupakan hasil keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng yang menilai berbagai indikator ekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Penetapan tersebut juga mengacu pada PP RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang memberikan pedoman bagi setiap pemerintah daerah dalam menentukan upah minimum secara terukur dan sesuai kondisi daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Kalteng menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha. Penyesuaian upah diharapkan mampu mendukung peningkatan produktivitas dan memperkuat sektor-sektor strategis di Kalimantan Tengah. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat.






