MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menciptakan hunian yang layak dan memberikan kepastian hukum bagi warga melalui pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (18/6/2025).
“Peraturan daerah tentang permukiman, bagaimana menciptakan hunian yang nyaman dan masyarakat mendapatkan kepastian secara hukum,” tegas Fairid saat menyampaikan pidato pengantar.
Ia menambahkan, keberadaan raperda ini diharapkan mampu mengatasi persoalan konflik lahan yang selama ini menjadi kendala utama di sektor perumahan. “Kami Pemko bersama legislatif menggelar rapat ini dalam rangka mengurangi permasalahan-permasalahan konflik lahan,” ujarnya.
Menurut Fairid, regulasi ini juga akan berdampak pada meningkatnya nilai kawasan permukiman dan aset masyarakat. Hal ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan warga.
Selain membahas raperda permukiman, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, juga mengagendakan penyampaian raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Upaya pembentukan regulasi ini menjadi langkah awal pemerintah kota dalam membangun perumahan yang lebih tertata dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus menjamin hak-hak hukum atas tempat tinggal yang layak. (mnc-lesta)






