MAHARATINEWS, Palangka Raya – Klaim kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah mendapat sorotan tajam dari DPRD. Legislator menilai fakta di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban lingkungan secara nyata, meski eksploitasi sumber daya alam terus berjalan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, sebelumnya menyebut sekitar 90 persen perusahaan sudah “berniat” melaksanakan rehabilitasi DAS. Namun ia mengakui, realisasi di lapangan baru sekitar 30 persen yang benar-benar menanam, memelihara, dan menyerahkan hasil rehabilitasi kepada pemerintah provinsi dan pusat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan menegaskan bahwa DPRD tidak melihat niat, tetapi hasil konkret. Berdasarkan data yang diterima DPRD dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), sekitar 50 perusahaan tercatat sama sekali belum melaksanakan rehabilitasi DAS.
“Kalau disebut patuh tapi realisasinya baru 30 persen, itu artinya mayoritas belum melaksanakan kewajiban. Data kami jelas, ada sekitar 50 perusahaan yang tidak melakukan rehab DAS sama sekali,” tegas Bambang.
Ia menilai alasan “masih berproses”, menunggu persetujuan lokasi, atau survei lapangan tidak bisa dijadikan pembenaran yang berlarut-larut. Menurutnya, perusahaan tambang maupun perkebunan sudah lama menikmati hasil sumber daya alam Kalteng, sehingga kewajiban lingkungan seharusnya menjadi prioritas, bukan ditunda.
“Lingkungan tidak bisa menunggu. Kerusakan DAS berdampak langsung ke masyarakat, mulai dari banjir sampai bencana ekologis lain. Jangan sampai perusahaan untung, rakyat yang menanggung risiko,” ujarnya.
Bambang menegaskan DPRD akan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jika tidak ada komitmen nyata, DPRD siap merekomendasikan sanksi tegas sesuai aturan, termasuk penghentian izin.
“Kami tidak ingin kewajiban lingkungan hanya berhenti di atas kertas. Rehab DAS itu bukan formalitas, tapi tanggung jawab hukum dan moral,” tandasnya.
DPRD Kalteng menegaskan akan mengawal ketat komitmen Gubernur Kalteng yang mewajibkan rehabilitasi DAS, agar tidak sekadar menjadi janji, melainkan benar-benar terlaksana di lapangan demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. (mnc-red)

