Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Uang 2 M Dikembalikan, Kejati Kalteng Kejar Aktor Utama Dugaan Korupsi KPU Kotim

Uang 2 M Dikembalikan, Kejati Kalteng Kejar Aktor Utama Dugaan Korupsi KPU Kotim
Foto Ilustrasi

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Penanganan dugaan korupsi dana hibah KPU Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengungkap adanya pengembalian uang negara lebih dari Rp2 miliar di tengah maraton pemeriksaan saksi.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyebut pengembalian tersebut sebagai sinyal positif. “Sudah ada itikad baik dari sejumlah pihak untuk mengembalikan uang. Jumlahnya lebih dari Rp2 miliar,” kata Hendri, Kamis (22/1/2026).

Menurut Hendri, pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik tetap fokus menelusuri peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan dana hibah pemilu tersebut.

“Pengembalian uang adalah bagian dari pemulihan kerugian negara, tetapi proses pidana tetap berjalan,” tegasnya.

Pada hari yang sama, penyidik memeriksa Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi dan Sekretaris KPU Kotim Fitriannor sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan memperdalam keterangan dan mencocokkan dengan barang bukti yang telah disita.

Kejati Kalteng juga menyita sejumlah ponsel milik pegawai KPU, staf sekretariat, dan pihak penyedia jasa. Barang bukti elektronik tersebut dianalisis untuk menelusuri alur komunikasi, pengambilan keputusan, hingga potensi transaksi mencurigakan.

“Barang bukti elektronik sangat penting untuk membuka konstruksi perkara. Dari sana kita bisa melihat peran dan keterkaitan antar pihak,” ujar Hendri.

Meski publik menanti penetapan tersangka, Kejati Kalteng meminta masyarakat bersabar. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan total kerugian negara serta kelengkapan minimal dua alat bukti.

“Kami ingin perkara ini kuat secara hukum. Penetapan tersangka tidak bisa tergesa-gesa,” katanya.

Kejaksaan menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat daerah, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *