MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng terus mematangkan regulasi Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar benar-benar berdampak bagi pembangunan daerah. Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (20/1/2026).
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menegaskan bahwa Pemprov Kalteng memandang kebijakan penanaman modal sebagai instrumen strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan ini tidak semata mengejar nilai investasi, tetapi kualitasnya. Investasi harus menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi lokal, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tegas Yuas.
Ia menambahkan, potensi sumber daya alam dan letak geografis Kalimantan Tengah yang strategis harus diimbangi dengan regulasi yang kuat serta pelayanan perizinan yang transparan dan terintegrasi dengan kebijakan nasional.
“Kita ingin iklim investasi yang kondusif dan terpercaya, dengan kepastian hukum yang jelas. Proses perizinan harus mudah, cepat, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen memastikan regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat.
“DPRD tidak ingin regulasi ini hanya menguntungkan investor. Kita ingin ada keseimbangan, di mana daerah mendapatkan nilai tambah dan masyarakat merasakan dampak positif dari investasi yang masuk,” tegas Siti Nafsiah.
Menurutnya, Pansus akan mencermati setiap pasal agar tidak menimbulkan celah yang merugikan daerah, termasuk dalam aspek perlindungan UMKM, tenaga kerja lokal, dan keberlanjutan lingkungan.
“Kita ingin aturan ini menjadi payung hukum yang kuat, tidak multitafsir, dan bisa dilaksanakan secara konsisten,” katanya.
Dalam rapat tersebut, dibahas pula substansi rancangan peraturan daerah yang direncanakan memuat 15 bab dan 48 pasal. Pemprov Kalteng berharap, melalui sinergi dengan DPRD, regulasi ini mampu memperkuat pelayanan perizinan, mencegah tumpang tindih kebijakan, serta meningkatkan daya saing Kalimantan Tengah sebagai daerah tujuan investasi yang berkelanjutan dan berkeadilan. (mnc-lesta)


