Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Penambang Rakyat Desak Kepastian Hukum, Pemprov Kalteng Janji Percepat WPR dan IPR

Penambang Rakyat Desak Kepastian Hukum, Pemprov Kalteng Janji Percepat WPR dan IPR
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat menanggapi keresahan masarakat yang tergabung dalam APR-KT.

MAHARATINEWS, Palangka Raya Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menghadiri audiensi antara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD, Selasa (14/4/2026).

Pertemuan ini digelar sebagai respons atas keresahan penambang rakyat terkait razia yang dilakukan terhadap aktivitas pertambangan emas tradisional.

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong yang memimpin audiensi menegaskan bahwa forum tersebut bertujuan menggali kepastian hukum bagi penambang rakyat, khususnya terkait legalitas aktivitas mereka di lapangan.

Ketua Umum APR-KT Agus Prabowo Yesto menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah daerah dan DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehadiran aliansi bukan untuk menyalahkan aparat atau pemerintah, melainkan mencari solusi bersama.

“Kami ingin ada jalan keluar. Penambang rakyat butuh perlindungan dan kepastian hukum agar bisa bekerja dengan tenang,” ujarnya.

APR-KT juga meminta pemerintah pusat melalui pemerintah daerah agar memperhatikan persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Mereka menilai regulasi yang ada saat ini masih memberatkan masyarakat kecil.

Menanggapi hal tersebut, Wagub Edy Pratowo menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah bergerak cepat menindaklanjuti persoalan tersebut. Salah satunya dengan meminta pemerintah kabupaten/kota segera memvalidasi data usulan WPR serta menjalin komunikasi dengan DPR RI dan kementerian terkait.

“Koordinasi terus kami lakukan. Harapannya ada kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat penambang,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi agar tidak menyamakan penambang rakyat dengan perusahaan besar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Jangan sampai usaha rakyat dipersulit dengan syarat yang sama seperti perusahaan besar. Harus ada perlakuan khusus,” tambahnya.

Edy menegaskan, Pemprov Kalteng berkomitmen membuka ruang usaha yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Audiensi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Pj Sekda Linae Victoria Aden, serta sejumlah kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Kalteng. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *