MAHARATINEWS, Palangkaraya – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Agie, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus hadir sebagai solusi konkret bagi masyarakat, bukan berhenti sebagai produk regulasi simbolik tanpa dampak nyata di lapangan.
Agie menilai, Raperda PTSP perlu dirancang untuk benar-benar memangkas kerumitan birokrasi perizinan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat. Ia mendorong agar seluruh proses perizinan dikonsolidasikan dalam satu kantor pelayanan yang terintegrasi, transparan, dan mudah diakses.
“Perda ini jangan hanya jadi pajangan. Tujuannya jelas, mempermudah masyarakat mengurus izin, mempercepat pelayanan, dan mendorong aktivitas ekonomi yang legal,” ujar Agie, Selasa (20/1/2026) pagi.
Menurutnya, kemudahan perizinan merupakan kunci penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan maraknya aktivitas ilegal di Kalimantan Tengah. Ia menyoroti sektor pertambangan rakyat, seperti pasir, batu, hingga emas, yang hingga kini masih banyak beroperasi tanpa izin.
Agie mengusulkan agar Raperda PTSP mengatur pembagian perizinan berdasarkan luasan wilayah atau skala usaha. Skema tersebut dinilai mampu menciptakan keadilan dalam penentuan biaya, persyaratan, dan prosedur perizinan, sehingga tidak memberatkan masyarakat kecil.
“Selama ini hasil sumber daya alam tidak dinikmati daerah, tapi hanya segelintir orang. Proses izin yang ribet membuat masyarakat memilih jalur ilegal,” tegasnya.
Ia menilai, aktivitas tambang ilegal bukan semata-mata karena niat melanggar hukum, tetapi juga akibat sistem perizinan yang berbelit, mahal, dan memakan waktu lama. Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Kalau izin mudah, murah, dan jelas, masyarakat pasti mau taat aturan. Daerah juga dapat PAD, lingkungan lebih terkontrol, dan konflik bisa ditekan,” katanya.
Agie berharap Raperda PTSP yang sedang dibahas benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjadi instrumen efektif dalam menata pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah. (mnc-neha)

