MAHARATINEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmennya dalam mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Gunung Mas yang digelar di Palangka Raya, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan strategis ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi yang disusun Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memiliki kepastian hukum, sinkron dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara tepat sasaran.
Lima rancangan regulasi yang dibahas meliputi Whistleblowing System pada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025 tentang standar harga satuan dan biaya umum Tahun Anggaran 2026, Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, standar biaya Tahun Anggaran 2027, serta kebijakan wajib belajar satu tahun prasekolah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran vital dalam pembentukan regulasi yang kuat, akuntabel, dan memiliki daya guna tinggi dalam implementasi kebijakan.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, melainkan upaya memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kokoh, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan secara efektif. Produk hukum yang baik menjadi fondasi utama tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menilai sejumlah rancangan kebijakan yang dibahas mencerminkan langkah progresif Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, terutama dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih melalui Whistleblowing System, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program wajib belajar satu tahun prasekolah.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Kabupaten Gunung Mas, Beni Boas, mengapresiasi pendampingan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam proses penyusunan regulasi daerah.
Menurutnya, harmonisasi menjadi tahapan krusial untuk memastikan setiap produk hukum memiliki legitimasi kuat, tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Kalteng terus menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam melahirkan regulasi yang responsif, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan. (mnc-red)


