Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Gas Subsidi Mengalir ke Bisnis Laundry, Diduga Jadi Salah Satu Penyebab Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Gas Subsidi Mengalir ke Bisnis Laundry, Diduga Jadi Salah Satu Penyebab Kelangkaan Elpiji 3 Kg
Foto Ilustrasi

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Di tengah keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kalimantan Tengah menemukan indikasi penggunaan gas bersubsidi oleh sejumlah pelaku usaha laundry. Temuan ini diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan distribusi gas melon tidak tepat sasaran.

Kepala Disdagperin Kalteng melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kalteng, Maskur SE, mengungkapkan pihaknya bersama Pertamina telah membentuk tiga tim pengawasan untuk menelusuri penyebab kelangkaan gas subsidi yang dikeluhkan warga.

Hasil penelusuran menunjukkan distribusi dari Pertamina ke SPBE, agen, hingga pangkalan berjalan normal. Kuota juga tidak mengalami pengurangan. Namun, ketika tim turun ke lapangan, ditemukan sejumlah usaha laundry yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram.

“Secara distribusi aman, kuota juga tidak berkurang. Pertanyaannya, ke mana gas 3 kilogram ini mengalir? Salah satu yang kami temukan di lapangan adalah penggunaan oleh usaha laundry,” ujar Maskur kepada media, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, penggunaan elpiji 3 kilogram oleh pelaku usaha bertentangan dengan ketentuan pemerintah. Gas melon merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro tertentu yang memenuhi kriteria.

Maskur menjelaskan, sejak tahun lalu pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada ratusan pelaku laundry di Kota Palangka Raya agar beralih menggunakan gas nonsubsidi. Bahkan, dalam salah satu temuan sebelumnya, Disperindag melakukan program tukar tabung dengan mengganti dua tabung gas 3 kilogram milik pelaku usaha menjadi satu tabung gas nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram.

“Laundry tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram karena itu bukan peruntukannya. Kami sudah mengingatkan sejak lama,” tegasnya.

Temuan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang menegaskan larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi berbagai sektor usaha, termasuk hotel, restoran, usaha binatu (laundry), peternakan, pertanian, usaha batik, hingga jasa las.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah meminta peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan agar LPG bersubsidi benar-benar digunakan oleh kelompok yang berhak.

Maskur menilai penggunaan gas subsidi oleh sektor usaha berpotensi menggerus jatah masyarakat. Ia mencontohkan, dalam satu lokasi laundry yang diperiksa, tim menemukan penggunaan hingga belasan tabung gas melon untuk mendukung operasional usaha.

“Bayangkan kalau satu usaha menggunakan banyak tabung setiap hari, sementara masyarakat harus antre mencari gas. Temuan kami dilapangan 1 Laundry bisa 10 tabung gas 3 Kg. Ini tentu menjadi perhatian serius,” katanya.

Selain menyasar laundry, Disperindag Kalteng berencana memperluas pengawasan ke sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan LPG bersubsidi yang memperparah kelangkaan di tingkat masyarakat.

“Gas 3 kilogram harus kembali ke tujuan awalnya, yakni untuk masyarakat yang memang berhak menerima subsidi. Kalau terus bocor ke sektor usaha, kelangkaan akan terus berulang,” pungkas Maskur. (mnc-neha) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *