MAHARATINEWS, Palangka Raya — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti praktik penyortiran tabung gas elpiji di tingkat Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang dinilai belum menyentuh aspek masa berlaku. Pengawasan terbaru menunjukkan bahwa penanganan tabung kedaluwarsa masih belum berjalan optimal.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur SE, mengungkapkan bahwa selama ini SPBE lebih fokus pada penyortiran tabung yang mengalami kerusakan fisik, seperti bocor atau cacat, namun belum secara khusus menyasar tabung yang telah melewati masa berlaku.
“Dari hasil pengawasan kami di lapangan, penyortiran yang dilakukan SPBE saat ini masih sebatas pada tabung rusak atau bocor. Sementara untuk tabung yang sudah melewati masa berlaku atau expired, itu belum menjadi perhatian utama,” ujar Maskur, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, setiap tabung gas memiliki masa berlaku sekitar lima tahun dan wajib menjalani uji ulang di bengkel resmi setelah melewati batas tersebut. Jika tetap beredar tanpa pemeriksaan, tabung berisiko membahayakan keselamatan pengguna.
Disperindag juga menemukan masih adanya tabung lama, termasuk produksi tahun 2019, yang beredar di masyarakat. Kondisi ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan risiko lebih besar.
Menanggapi hal tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada SPBE agar tidak hanya menyortir tabung rusak, tetapi juga melakukan pengecekan masa berlaku secara menyeluruh. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Pertamina dan Polda sebagai bentuk penguatan pengawasan lintas sektor.
“Kami ingin memastikan perlindungan konsumen benar-benar berjalan. Tabung kedaluwarsa tidak boleh lagi beredar karena berpotensi menyebabkan kecelakaan, bahkan ledakan,” tegasnya.
Selain itu, Disperindag juga menerima laporan masyarakat terkait isi tabung yang tidak sesuai standar. Temuan ini semakin memperkuat pentingnya pengawasan menyeluruh, baik dari sisi kelayakan tabung maupun akurasi isi.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap SPBE dapat meningkatkan standar operasionalnya sehingga distribusi elpiji di Kalimantan Tengah menjadi lebih aman, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (mnc-neha)

