Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Desak PT Asmin Tuntaskan Sengketa Lahan dan Masalah Lingkungan

DPRD Kalteng Desak PT Asmin Tuntaskan Sengketa Lahan dan Masalah Lingkungan
Foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPRD Kalteng

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah memberi sorotan serius terhadap berbagai persoalan yang membelit operasional PT Asmin Bara Baronang. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dewan menegaskan bahwa sejumlah isu krusial, mulai dari sengketa lahan dengan masyarakat hingga persoalan lingkungan, tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

Usai kegiatan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, kepada awak media mengungkapkan bahwa masih terdapat persoalan yang menjadi keluhan masyarakat dan memerlukan langkah konkret dari perusahaan. Salah satu yang paling mendapat perhatian adalah sengketa lahan yang hingga kini dinilai belum menemukan titik terang.

“Kami melihat masih ada beberapa persoalan yang belum tuntas, terutama terkait lahan yang berpotensi menimbulkan konflik lanjutan jika tidak segera diselesaikan,” kata Bambang, Kamis (25/6/2026).

Selain konflik lahan, DPRD juga mengupas persoalan dugaan pencemaran lingkungan, legalitas perizinan perusahaan, hingga pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Menurut Komisi II, seluruh aspek tersebut harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Bambang menegaskan bahwa perusahaan tidak cukup hanya menjalankan aktivitas produksi, tetapi juga harus menunjukkan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang nyata. Ia mengingatkan agar penyelesaian persoalan dengan warga tidak selalu berujung pada proses hukum.

“Jangan selalu berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kedepankan dialog dan penyelesaian yang baik dengan masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD menginginkan pendekatan yang lebih humanis dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Di sisi lain, pihak PT Asmin Bara Baronang membantah anggapan bahwa perusahaan mengabaikan aspek lingkungan. Perwakilan perusahaan, Yoga Sembada, kepada awak media ini menyatakan bahwa operasional perusahaan selama ini telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut PT Asmin telah memperoleh penilaian Proper Hijau, yang menurut perusahaan menjadi salah satu indikator komitmen terhadap pengelolaan lingkungan.

“Perusahaan akan terus berupaya untuk patuh terhadap seluruh peraturan agar operasional dapat berjalan baik dan memberikan kontribusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi II DPRD Kalteng memastikan pengawasan tidak akan berhenti pada forum RDPU. Dewan menegaskan akan terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa lahan, kepatuhan lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan di lapangan.

Bagi DPRD, persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan kelestarian lingkungan harus mendapatkan kepastian. Sebab selama konflik lahan masih terjadi dan berbagai pertanyaan publik belum terjawab tuntas, maka pekerjaan rumah perusahaan dinilai belum selesai. (mnc-neha) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *