MAHARATINEWS, Palangka Raya – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Komisi II DPRD Kalimantan Tengah yang membahas berbagai persoalan antara masyarakat dan PT Asmin Bara Baronang (ABB), Kamis (25/6/2026), menyisakan tanda tanya.
Perwakilan DPW Gerakan Pemuda dan Masyarakat Adat Kalimantan (GEPAK) Kalteng yang datang membawa data sengketa lahan justru tidak diperkenankan mengikuti jalannya rapat.
Padahal, organisasi tersebut mengaku hadir untuk menyampaikan fakta lapangan terkait dugaan penggusuran lahan masyarakat yang selama ini belum mendapat penyelesaian.
Koordinator Humas, Kaderisasi, Investigasi dan GIS DPW GEPAK Kalteng, Mohammad Tauhid, menilai forum yang menggunakan nomenklatur RDP Umum semestinya membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak yang memiliki data dan informasi untuk memberikan masukan kepada DPRD.
“Kami datang bukan untuk membuat kegaduhan. Kami ingin menyampaikan langsung fakta-fakta yang selama ini dialami masyarakat. Kalau ini disebut RDP umum, mengapa masyarakat yang membawa data justru tidak diberi kesempatan berbicara?” kata Tauhid.
Menurut Tauhid, salah satu persoalan yang ingin dipaparkan adalah dugaan penggusuran sekitar 9,5 hektare lahan milik Bambang Hartoyo di sektor 7 wilayah operasional PT ABB. Berdasarkan hasil pemetaan ulang, lahan tersebut diduga telah masuk ke area aktivitas perusahaan.
Ia mengatakan, berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh sejak 2024 melalui surat kepada perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Kapuas. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian yang dinilai berpihak kepada masyarakat.
“Kami bermohon mediasi sejak 2024. Surat sudah berkali-kali kami sampaikan, bahkan diserahkan langsung kepada Bapak Wiyatno. Namun Sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan kepastian. Ini yang membuat kami sangat teramat kecewa dengan pak Bupati,” tegasnya.
Tauhid bahkan menyebut GEPAK mulai mempertimbangkan langkah yang lebih tegas apabila jalur dialog terus menemui jalan buntu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, usai RDPU menjelaskan keputusan membatasi peserta rapat merupakan kebijakan pimpinan rapat.
“Itu kebijakan pimpinan. Mungkin supaya pembahasannya tidak melebar dulu. Kita lihat saja prosesnya,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang mengakui masukan dari GEPAK maupun masyarakat yang memahami substansi persoalan tetap diperlukan agar DPRD memperoleh informasi yang utuh.
“Saya pikir kita memang perlu masukan dari pihak-pihak yang mengerti kasus itu. Nanti akan kita atur, kita undang versinya mereka juga. Jangan hanya satu pihak, masyarakat yang didampingi aliansi juga perlu kita dengarkan supaya kita mendapatkan informasi dari semua pihak,” kata Bambang.
Pernyataan tersebut membuka peluang bagi Komisi II DPRD Kalteng untuk menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan masyarakat dan pihak pendamping sebagai bagian dari upaya menggali fakta secara berimbang.
Di sisi lain, GEPAK berharap komitmen itu benar-benar diwujudkan. Menurut mereka, penyelesaian konflik lahan tidak akan pernah tuntas apabila suara masyarakat yang mengaku dirugikan tidak diberi ruang dalam forum resmi.
“Yang kami perjuangkan bukan konflik, tetapi keadilan. Kami ingin DPRD mendengar langsung fakta di lapangan sebelum mengambil kesimpulan,” pungkas Tauhid. (mnc-red)

