Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Raperda MBLB Kalteng Masuki Tahap Akhir, DPRD Tunggu E-Fasilitasi Kemendagri

Raperda MBLB Kalteng Masuki Tahap Akhir, DPRD Tunggu E-Fasilitasi Kemendagri
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Kalimantan Tengah memasuki fase krusial. DPRD Kalteng memastikan pembahasan regulasi tersebut hampir rampung dan segera berlanjut ke tahap final sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa progres penyusunan Raperda MBLB telah mencapai sekitar 90 persen. Menurutnya, sebagian besar tahapan pembahasan telah dilalui bersama pihak eksekutif serta instansi teknis terkait.

Saat ini, DPRD hanya menunggu proses lanjutan sebelum pengesahan. “Raperda MBLB ini sudah hampir selesai dan tinggal menunggu tahapan berikutnya,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Sebagai Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng, Siti Nafsiah menjelaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD terus menjalin komunikasi intensif dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap substansi regulasi tersusun dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengaku telah menanyakan langsung perkembangan terakhir kepada pihak ESDM guna memastikan proses berjalan sesuai rencana.

Siti Nafsiah menegaskan bahwa adanya persoalan hukum yang menimpa Kepala Dinas ESDM tidak memengaruhi jalannya pembahasan Raperda MBLB. Ia menilai substansi regulasi sudah selesai dibahas, sehingga kasus tersebut tidak menjadi penghambat.

“Walaupun ada kasus yang menimpa Kadis ESDM, saya kira itu tidak mengganggu proses, karena progresnya sudah mencapai 90 persen,” katanya.

Saat ini, DPRD Kalteng menunggu hasil e-fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu tahapan administratif yang wajib dilalui. Setelah hasil tersebut diterima, DPRD akan segera menggelar rapat finalisasi sebelum membawa Raperda MBLB ke rapat Paripurna untuk disahkan.

Raperda MBLB diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam pengelolaan mineral bukan logam dan batuan di Kalimantan Tengah, sekaligus mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *