MAHARATINEWS, Palangka Raya – Dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret aktivitas PT Workshop 88 (WS 88) di Desa Patas 1, Kabupaten Barito Selatan, kini memasuki tahap pendalaman oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
DLH Kalteng dan Kejati sebelumnya telah melakukan penyegelan aktivitas perusahaan pada September 2025. Langkah tersebut diambil setelah muncul indikasi operasional tanpa kelengkapan izin lingkungan, dokumen Amdal, serta dugaan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Penyegelan sekaligus menjadi sinyal awal adanya persoalan administratif dan teknis yang dinilai tidak bisa diabaikan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat sekitar mempertanyakan perkembangan lanjutan pasca pemeriksaan pihak perusahaan. Sorotan publik menguat seiring belum adanya keterangan rinci terkait hasil pendalaman yang dilakukan tim gabungan hingga saat ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan dilakukan secara menyeluruh.
“Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup perlu penanganan yang cermat, karena yang diperiksa tidak hanya satu aspek, tetapi keseluruhan, mulai dari izin lingkungan, SOP, hingga perizinan usaha pertambangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim masih mengumpulkan data lapangan dan dokumen pendukung guna memastikan kesimpulan yang diambil tidak parsial. “Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepotong-sepotong. Semua data harus lengkap agar hasil penyidikan kuat dan objektif,” tegasnya.
Proses pemeriksaan juga melibatkan koordinasi lintas instansi untuk menelusuri potensi pelanggaran secara komprehensif, termasuk aktivitas penimbunan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Sementara itu, PPNS DLH Kalteng Yogi Baskara menyampaikan pihaknya akan memberikan keterangan resmi setelah proses internal berjalan. “Besok pagi bisa ketemu di DLH, siap jam 8,” ujarnya singkat.
Hingga kini, aparat menegaskan bahwa pendalaman tetap berlanjut dan akan dituntaskan sesuai prosedur hukum, sekaligus memastikan aspek perlindungan lingkungan tidak diabaikan dalam setiap tahapan penegakan hukum. (mnc-red)

