MAHARATINEWS, Palangka Raya – Polemik proyek pengecatan marka jalan berwarna biru di sejumlah ruas jalan protokol Kota Palangka Raya memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik akibat cat yang cepat memudar dan mengelupas, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah memastikan telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.
Kepala Inspektorat Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono, mengatakan seluruh tahapan pengumpulan data dan pemeriksaan lapangan telah selesai dilakukan. Hasil pemeriksaan kini telah dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Semua proses pemeriksaan sudah selesai, pengambilan data dan bahan-bahan laporan juga sudah clear. Kami sudah menyampaikan hasilnya kepada Pak Gubernur,” kata Eko kepada wartawan.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan atas instruksi langsung Gubernur Agustiar Sabran setelah muncul kritik masyarakat terhadap kualitas marka biru yang diduga tidak bertahan lama meski pengerjaan belum sepenuhnya selesai.
Eko mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah aspek yang perlu dibenahi, mulai dari sisi perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Ada beberapa hal yang memang harus diperbaiki. Dari sisi perencanaan ada catatan, kemudian yang paling banyak disorot masyarakat adalah terkait spesifikasi pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Meski demikian, Inspektorat belum menyampaikan secara rinci bentuk temuan maupun rekomendasi yang diberikan. Eko menegaskan kewenangan untuk mengumumkan hasil akhir dan menentukan nasib proyek tersebut berada di tangan Gubernur selaku pengguna anggaran daerah.
“Prinsipnya sederhana. Setiap pekerjaan pemerintah harus sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Kalau pelaksanaannya tidak sesuai, maka harus diperbaiki hingga sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan audit kinerja dan pengawasan internal, bukan audit kerugian keuangan negara. Karena itu, fokus pemeriksaan lebih diarahkan pada kesesuaian pelaksanaan pekerjaan terhadap dokumen perencanaan dan standar teknis yang berlaku.
“Kalau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, tentu tidak bisa begitu saja dianggap selesai dan dibayarkan. Pelaksana wajib melakukan perbaikan sampai memenuhi standar yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Agustiar Sabran secara terbuka mengaku kecewa atas polemik marka biru yang viral di media sosial. Bahkan, ia menyatakan merasa malu karena pekerjaan yang semula ditujukan untuk mempercantik kota justru memunculkan kritik dari masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kini menunggu keputusan Gubernur terkait tindak lanjut proyek tersebut, termasuk kemungkinan perbaikan lanjutan oleh pihak pelaksana berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat. (red)

