MAHARATINEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menyoroti dugaan aktivitas produksi batu bara yang dilakukan PT Asmin Bara Baronang (ABB) meski perusahaan tersebut disebut belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Dugaan tersebut muncul setelah masyarakat menyampaikan laporan kepada DPRD Kalimantan Tengah yang disertai dokumentasi video yang memperlihatkan aktivitas yang diduga berlangsung di area operasional perusahaan.
Menurut Bambang, laporan itu tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang menjadi dasar legalitas kegiatan pertambangan.
“Masyarakat melapor kepada kami bahwa PT ABB tetap berproduksi padahal izin RKAB belum didapatkan. Ada videonya, dan ini akan segera kami tindak lanjuti,” tegas Bambang.
Pernyataan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026 yang menegaskan perusahaan pertambangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi sebelum memperoleh persetujuan RKAB.
Dalam ketentuan itu, perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB hanya diperkenankan melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengamanan wilayah kerja, bukan aktivitas produksi maupun pengangkutan hasil tambang.
Bambang menegaskan RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan negara terhadap produksi, pengelolaan lingkungan, serta penerimaan negara dari sektor pertambangan.
“Kalau memang belum ada RKAB yang disetujui tetapi aktivitas produksi tetap berjalan, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Regulasi dibuat untuk dipatuhi oleh semua pihak,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, PT ABB memberikan klarifikasi melalui External Officer perusahaan, Ega Kusuma. Dalam konfirmasi yang dilakukan melalui WhatsApp pada Selasa (9/6/2026), Ega membantah bahwa perusahaan beroperasi tanpa persetujuan RKAB.
“Terkait dengan hal tersebut, sebagai perusahaan pemegang PKP2B yang taat asas Good Corporate Governance, PT ABB telah mengantongi persetujuan RKAB Tahun 2026 secara sah. Kami selalu transparan dan rutin melaporkan seluruh aktivitas operasional beserta dokumen kepatuhan kepada institusi pemerintah yang berwenang, yakni Kementerian ESDM, sesuai dengan porsi dan regulasi yang berlaku. Silakan untuk mengecek validitas informasi tersebut kepada Kementerian ESDM,” kata Ega.
Namun, ketika diminta penjelasan lebih lanjut mengenai tanggal diterbitkannya persetujuan RKAB Tahun 2026 yang diklaim telah dimiliki perusahaan, Ega tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, lanjut Bambang, akan meminta klarifikasi dan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran laporan yang diterima dari masyarakat.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi laporan ini harus diverifikasi dan ditelusuri. Jika ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Bambang. (mnc-red)

