MAHARATINEWS – Sukamara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara resmi menetapkan dan menahan tiga dari empat tersangka dalam kasus kredit macet penyertaan modal di PT BPR Artha Sukma.
Dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, H. Muhammad Irwan, mengungkapkan bahwa para tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas III Sukamara.
“Sejak hari ini, tiga dari empat tersangka resmi kami tahan dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kajari Sukamara.
Irwan menjelaskan, penyelidikan mengungkap bahwa agunan atau collateral dalam pemberian kredit tidak dianalisis sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa agunan tidak ditemukan, satu agunan telah dijual, dan satu agunan lainnya diduga diagunkan kembali ke bank lain.
“Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai pemegang saham terbesar di PT BPR Artha Sukma mengalami kerugian sebesar Rp3,7 miliar,” beberapa Irwan.
Penyidikan kasus kredit macet bermula dari Surat Perintah Penyelidikan Kejari Sukamara Nomor: PRIN-08/O.2.20/Fd.2/10/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
Dengan alat bukti yang cukup, Kejari menetapkan empat tersangka, yaitu IB (nasabah, yang saat ini juga menjalani hukuman di Rutan Palangka Raya atas kasus lain), Z (mantan Direktur Utama PT BPR Artha Sukma), BTS (notaris), dan S (mantan Kepala Cabang BPR Sungai Rangit).
Kajari menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penyertaan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tutup Kajari Sukamara. (mnc-mas@eko)