Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

BKPSDM Gelar Evaluasi dan Asistensi Kenaikan Pangkat ASN di Palangka Raya

BKPSDM Gelar Evaluasi dan Asistensi Kenaikan Pangkat ASN di Palangka Raya
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbet Tombak, menyerahkan sertifikat.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya menggelar kegiatan Evaluasi Usul Kenaikan Pangkat Periode 1 Februari dan 1 April 2025 serta Asistensi Usulan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juni 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aquarius Palangka Raya ini dimulai pada 21 hingga 23 April 2025.

Dalam laporannya, Plt Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan asistensi kepada pengelola kepegawaian dalam menyusun usulan kenaikan pangkat secara tepat dan sesuai regulasi.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian pegawai negeri. Maka dari itu, prosesnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mardian.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini dilandasi oleh tiga regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 12 Tahun 2022, dan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023. Pembiayaannya bersumber dari APBD Kota Palangka Raya.

Mardian juga mengungkapkan bahwa pada periode 1 Februari 2025 terdapat 8 usulan kenaikan pangkat, periode 1 April 2025 ada 116 usulan, sedangkan untuk periode 1 Juni terdapat 98 usulan.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin, Soni Sultana, menyampaikan bahwa Kota Palangka Raya sudah berhasil mengimplementasikan aplikasi sistem kepegawaian berbasis digital, yaitu I-Mut. Hal ini membuat usulan dari Palangka Raya minim kendala.

“Alhamdulillah, Kota Palangka Raya sudah menerapkan I-Mut (Integrated Mutasi). Ini memudahkan verifikasi, bahkan BTS atau berkas tidak sesuai Kota Palangka Raya tercatat nol,” ungkap Soni.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbet Tombak, menyoroti pentingnya akurasi dokumen. “Ketidaksesuaian data dan dokumen pendukung masih jadi penyebab utama usulan ditolak,” tegasnya.

Ia berharap, kegiatan ini memperkuat sinergi dan kapasitas pengelola kepegawaian di semua perangkat daerah.

“Kegiatan ini adalah forum penting untuk menyamakan persepsi dan menghadapi dinamika perubahan sistem kepegawaian, terutama dengan digitalisasi,” tutup Arbet. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *