Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Wagub Tekankan Sinergi Daerah Pusat dalam Rapat Paripurna RPJMD

Wagub Tekankan Sinergi Daerah Pusat dalam Rapat Paripurna RPJMD
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo (baju putih) saat menyerahkan Naskah Rancangan Peraturan Daerah Prov. Kalteng tentang RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2025-2029

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (11/6/2025).

Dalam rapat ini, ia menyampaikan pidato pengantar Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalteng Tahun 2025–2029.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, dengan dua agenda utama: penyampaian pidato pengantar Gubernur dan penyerahan naskah Raperda tentang RPJMD.

Dalam pidatonya, Edy menegaskan bahwa RPJMD merupakan tahap awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, yang menjadi bagian penting dalam pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

“RPJMD ini tidak sekadar rencana lima tahunan. Ini adalah pijakan awal untuk membawa Kalteng menuju 2045. Kami ingin seluruh masyarakat, hingga pedalaman, bisa sekolah, kuliah, berobat, dan tidak ada yang kelaparan,” tegasnya.

Ia menjabarkan visi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat, khususnya masyarakat Dayak, melalui lima misi utama.

Kelima misi itu dijabarkan dalam Program Prioritas “Huma Betang”, meliputi Kalteng Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni.

Wagub menekankan perlunya sinergi antarlembaga agar pelaksanaan RPJMD dapat berjalan efektif.

“Kita harus satu tekad dan satu langkah, selaras dari pusat hingga desa. Ini penting untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dan menyukseskan program strategis nasional seperti food estate, Koperasi Merah Putih, hingga Sekolah Rakyat,” jelasnya.

Dalam sesi wawancara usai rapat, Edy menjelaskan bahwa RPJMD wajib mendapatkan persetujuan DPRD sebelum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“RPJMD ini adalah buku panduan bagi kepala daerah selama lima tahun ke depan. Karena ini masa awal pemerintahan, maka dokumen ini sangat krusial,” ujarnya.

Rapat turut dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kalteng, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat dari berbagai daerah. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *