Maharati News – Palangka Raya, Dengan adanya Reformasi pengelolaan kinerja Pegawai ASN dari Perka BKN No. 1 Tahun 2013 ke PP 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 dalam penerapannya banyak yang belum dipahami oleh ASN, karena adanya perubahan mindset. Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 pun hanya berlaku 6 bulan tanpa evaluasi, yang kemudian pada bulan Februari tahun 2022 terbitlah Permenpan RB No. 6 Tahun 2022.
Karena hal tersebut Pemerintah Provinsi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Perencanaan Kinerja dan Penilaian Kinerja Pegawai menggunakan Aplikasi E-Kinerja BKN sesuai PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.
Acara tersebut di buka langsung oleh Kepala BKD Provinsi Kalteng Lisda Arriyana mewakili Sekda Kalteng H. Nuryakin, berlangsung di Aula BKD setempat, Selasa (31/10/23) pagi.
“Diharapkan dalam pelaksanaan sosialisasi ini dapat menyampaikan amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Lisda.
Bahwasanya dengan perubahan dan kompleksitas permasalahan di masyarakat saat ini perlu pula dibangun PNS yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktek KKN.
“Serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya dalam mewujudkan visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yakni KALTENG SEMAKIN BERKAH,” ucapnya.
Lisda menegaskan, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan menyamakan persepsi pada masing- masing Perangat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga tepat dalam menyusun SKP dan Penilaian Kinerja Pegawai menggunakan Aplikasi E-Kinerja BKN sesuai dengan PERMENPAN NOMOR 6 TAHUN 2022 dan mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
Lisda berpesan agar peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menerima dan mencari informasi sebanyak-banyaknya sehubungan dengan mulai diberlakukannya aturan-aturan tersebut.
“Saya juga berharap agar seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai kesamaan langkah dalam menerapkan aturan-aturan tersebut,” pungkasnya. (Perdi/MN).

