Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Bahas Pembentukan Pansus Tiga Raperda Strategis

DPRD Kalteng Bahas Pembentukan Pansus Tiga Raperda Strategis
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Junaidi saat memimpin Rapat Kerja Gabungan.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Dalam rangka membahas pembentukan Tim atau Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi bersama Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai mitra kerja legislatif. Rapat kerja gabungan dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Junaidi dan dihadiri para anggota DPRD lintas komisi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hadir melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, bersama perwakilan perangkat daerah terkait.

Raker Gabungan ini membahas pembentukan Tim atau Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni “Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)”, “Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan”, serta “Raperda Penyelenggaraan Kearsipan”.

Dalam rapat tersebut, Darliansjah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah meminta kepala organisasi perangkat daerah terkait untuk menyiapkan dokumen pendukung guna pembahasan lebih lanjut. “Raperda ini kami susun dalam rangka menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan amanah regulasi pusat sekaligus kebutuhan mendesak bagi daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mengusulkan agar pembahasan “Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan” dan “Raperda Penyelenggaraan Kearsipan” digabung dalam satu Pansus demi efisiensi, sementara “Raperda PTSP” dibahas melalui Pansus tersendiri.

Usulan tersebut kemudian dibahas oleh pimpinan rapat bersama anggota komisi DPRD yang hadir. Hasilnya, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati bahwa tiga Raperda tersebut akan dibahas melalui dua Pansus.

DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi secara optimal dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai mitra strategis, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *