Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Desak Pemprov Perkuat Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

DPRD Kalteng Desak Pemprov Perkuat Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
Foto: Ilustrasi.

MAHARATINEWS, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti lemahnya akses publik terhadap produk hukum daerah serta belum optimalnya perlindungan hukum bagi masyarakat miskin dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (11/5/2026), melalui laporan hasil rapat gabungan komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Juru Bicara DPRD Kalteng, H. Sudarsono, menegaskan bahwa Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah harus segera melakukan pembenahan serius terhadap sistem dokumentasi produk hukum daerah yang selama ini dinilai belum sepenuhnya terbuka dan mudah diakses masyarakat.

“Biro Hukum wajib membenahi sistem dokumentasi produk hukum daerah berbasis digital dan terintegrasi agar seluruh produk hukum dapat diakses masyarakat secara terbuka,” tegas Sudarsono.

Menurut DPRD, keterbukaan akses terhadap peraturan daerah menjadi bagian penting dalam prinsip transparansi pemerintahan dan hak masyarakat memperoleh informasi publik.

DPRD menilai masyarakat masih kesulitan mendapatkan akses cepat terhadap berbagai regulasi daerah, padahal produk hukum tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik, investasi, hingga hak dan kewajiban warga.

Tak hanya soal keterbukaan informasi hukum, DPRD juga menyoroti perlunya penguatan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum.

Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Gubernur Kalimantan Tengah bersama DPRD segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kalimantan Tengah.

“Program bantuan hukum harus benar-benar menyentuh masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum, bukan sekadar program administratif,” ujar Sudarsono.

DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan anggaran untuk sosialisasi peraturan daerah dan program bantuan hukum agar masyarakat memahami hak-haknya secara hukum.

Menurut DPRD, banyak masyarakat tidak mampu yang kesulitan memperoleh pendampingan hukum karena keterbatasan biaya dan minimnya akses informasi.

Karena itu, DPRD menegaskan kehadiran negara melalui bantuan hukum menjadi penting untuk menjamin keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga miskin yang berhadapan dengan persoalan hukum di daerah. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *