Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Tekankan Standar Instalasi Listrik Harus Ditegakkan untuk Cegah Kebakaran

DPRD Kalteng Tekankan Standar Instalasi Listrik Harus Ditegakkan untuk Cegah Kebakaran
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Okki Maulana.

MAHARATINEWS, Palangkaraya — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Okki Maulana, menegaskan pentingnya penegakan standar instalasi listrik di kawasan perumahan guna menekan risiko kebakaran yang masih sering terjadi di Palangka Raya. Ia menilai persoalan teknis kelistrikan, khususnya penggunaan kabel di bawah standar, menjadi salah satu penyebab utama insiden kebakaran permukiman, Selasa (24/2/2026).

Menurut Okki, informasi awal penyebab kebakaran kerap hanya diketahui di tingkat rumah tangga. Meski demikian, terdapat indikasi kuat bahwa korsleting listrik menjadi pemicu utama, terutama akibat instalasi kabel yang tidak sesuai spesifikasi.

“Yang perlu diperhatikan oleh developer perumahan adalah instalasi kabel. Di tingkat perumahan, kabel yang digunakan sering kali tipis dan berada di bawah standar, dan justru itu yang sering menyebabkan kebakaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kabel berukuran kecil mungkin masih aman saat rumah baru dihuni. Namun, setelah 4 hingga 5 tahun pemakaian, kebutuhan listrik biasanya meningkat seiring bertambahnya peralatan elektronik. Dalam jangka panjang, kabel yang tidak sesuai kapasitas dapat mengalami panas berlebih dan memicu percikan api.

Okki juga menyoroti bahwa gangguan kelistrikan, termasuk distribusi daya yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, menjadi salah satu faktor terbesar kebakaran permukiman. Karena itu, ia meminta pemerintah mempertegas aturan mengenai standarisasi instalasi listrik dari jaringan utama hingga ke lingkungan perumahan.

Ia menegaskan bahwa aturan terkait sebenarnya sudah tersedia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, pengawasan dan penindakan di lapangan dinilai masih perlu diperkuat agar regulasi tersebut berjalan efektif.

“Standarisasi sudah ada. Tinggal bagaimana penegakan dan pengawasannya diperkuat, termasuk melalui perda dan pengawasan teknis yang lebih tegas,” tegasnya.

Ia berharap penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap standar dapat meminimalkan kebakaran serta meningkatkan keselamatan masyarakat di kawasan permukiman. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *