Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Rapat Pansus Raperda Konflik Ditunda, DPRD Kalteng Kritik Pemprov Belum Siapkan DIM

Rapat Pansus Raperda Konflik Ditunda, DPRD Kalteng Kritik Pemprov Belum Siapkan DIM
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yetro Midel Yoseph.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sengketa dan Penyelesaian Konflik pada Selasa (24/2/2026) terpaksa ditunda.

Penundaan terjadi karena perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang hadir belum menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai bahan utama pembahasan substansi regulasi.

Anggota DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menilai ketidaksiapan tersebut menghambat percepatan pembentukan perda yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Kami sudah meminta DIM dari pemerintah sejak awal untuk memperkaya substansi raperda. Namun, hari ini belum bisa disampaikan. Akibatnya, pembahasan tidak bisa berjalan maksimal,” tegas Yetro, usai memimpin Rapat Pansus, di DPRD Kalteng, Selasa (24/2/2026) pagi.

Yetro menegaskan DPRD menginisiasi Raperda ini agar tersedia pedoman yang tegas dan operasional dalam menyelesaikan sengketa serta mencegah konflik di tengah masyarakat. Ia menilai banyak persoalan sosial dan sengketa lahan yang berlarut-larut karena belum ada payung hukum daerah yang jelas.

“Yang paling penting adalah mitigasi. Jangan menunggu konflik meledak. Perda ini harus memberi jalur penyelesaian sejak dini,” ujarnya.

Menurut Yetro, selama ini masyarakat sering datang ke DPRD untuk meminta difasilitasi saat konflik terjadi. Namun, DPRD kerap terbentur kewenangan karena belum memiliki rujukan hukum yang kuat.

“Kami menampung aspirasi, tapi tanpa perda, ruang gerak kami terbatas. Ibaratnya, kami diminta bertindak tapi tidak diberi alat,” katanya.

Melalui Raperda ini, DPRD mendorong model penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal dengan melibatkan tokoh adat, damang, mantir, dan Dewan Adat Dayak. Mekanisme adat diharapkan menjadi pintu awal penyelesaian sebelum perkara berlanjut ke proses hukum formal.

“Kami ingin ada jalur damai yang terstruktur dan diakui negara melalui perda,” ujar Yetro.

Ia meminta Pemprov Kalteng segera menyerahkan DIM agar pembahasan bisa dipercepat dan tidak berlarut-larut. “Kalau semua pihak serius, raperda ini bisa cepat rampung dan segera memberi kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *