MAHARATINEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional menggelar penyuluhan hukum bagi paralegal se-Kalteng di Aula Mentaya, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini menargetkan penguatan kapasitas paralegal sebagai ujung tombak layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan peran strategis paralegal dalam menjembatani akses keadilan bagi masyarakat. Ia menilai, peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.
“Paralegal bukan hanya pendamping, tetapi juga juru damai di masyarakat. Mereka harus mampu memberikan layanan hukum yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Penyuluhan yang digelar secara hybrid ini mengangkat dua isu utama, yakni pencegahan penyalahgunaan narkotika dan pemahaman terhadap pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kedua materi tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan perlindungan hukum masyarakat.
Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G Pangaribuan, turut mengapresiasi kegiatan ini. Ia menilai kehadiran paralegal sangat penting, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan wilayah terpencil yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.
Dalam sesi materi, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Maada Roostanto, memaparkan bahaya narkotika serta pola peredarannya. Ia menekankan pentingnya peran paralegal dalam edukasi dan pencegahan di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Marline, menjelaskan arah pembaruan KUHAP yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas proses peradilan. Perspektif praktis turut diperkuat oleh advokat Rajabudin yang membahas teknik pendampingan hukum di lapangan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi aktif dari peserta. Melalui penyuluhan ini, pemerintah berharap paralegal semakin siap menghadapi tantangan hukum sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat di seluruh Kalimantan Tengah. (mnc-red)


