Maharati News – Palangka Raya, Perkebunan merupakan salah satu sub sektor kehidupan, termasuk di Kalimantan Tengah. Oleh karena tata kelola perkebunan, terutama yang berada di kawasan hutan harus diperbaiki.
Hal itu disampaikan Prayudi Syamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPH Perkebunan) Ditjen Perkebunan Kementan, pada rapat penyepakatan rancangan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Eka Hapakat (AEH) LT. III pada Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/4/23) siang.
Maka pertemuan kali ini, kata Prayudi, bertujuan untuk menyusun rencana tindak lanjut dalam rangka untuk mencari solusi guna menyelesaikan permasalah perkebunan yang berada dikawasan hutan.
“Perusahaan-perusahaan yang ada sekarang ini tentunya telah memiliki perizinan, namun ada hal-hal yang perlu kita perbaiki tata kelolanya termasuk dalam hal kalau perusahaan itu masuk dalam kawasan hutan, maka bagaimana rencana tindak lanjutnya seperti apa. Itu yang sedang kita bahas disini dan kita coba susun rencana aksinya, serta masing-masing unit kerja diberikan tugas dan wewenang dalam rencana aksi itu,” ungkapnya.
Kemudian saat dimintai keterangan terkait sanksi apa yang akan diterima oleh perusahaan perkebunan ketika perusahaan itu berada dikawasan hutan, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan mengkoreksi terlebih dahulu terkait perizinannya.
“Izin usaha perkebunannya kita juga akan koreksi, atau jika memang dia berada dikawasan hutan nah kawasan hutan itu yang dilepas, atau ijinnya di cabut. Jadi kemungkinan itu bisa terjadi,” tuturnya.
Senada disampaikan Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky R. Badjuri menjelaskan, terkait perusahaan yang berada di kawasan hutan pihaknya akan terlebih dahulu merevisi ijin yang dimiliki perusahaan.
“Kita mengedepankan untuk merevisi ijin perusahaan yang berada di kawasan hutan, karena salah satu tujuan dalam rapat ini adalah ingin memperbaiki agar investasi di Kalimantan Tengah tetap berjalan dengan baik,” ucap Rizky.
Tetapi, kalau memang berada didalam kawasan mungkin nanti ada skema tersendiri terhadap penyelesaiannya, apakah berupa revisi perubahan dari luasan IUP nya, itu nanti akan ada mekanismenya tersendiri. (Perdi/MN).