MAHARATINEWS – Palangka Raya – Satpol PP Kota Palangka Raya menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Jumat (28/2/2025) malam.
Razia ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penutupan THM selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, yang memimpin langsung razia ini, mengungkapkan bahwa dari 13 THM yang disidak, masih ada 9 yang tetap beroperasi.
“Seharusnya mereka sudah tutup di malam pertama Ramadan, namun masih ada perbedaan persepsi terkait awal Ramadan. Meski begitu, kami sudah memberikan pemahaman kepada pemilik usaha,” ujarnya.
Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum serta Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025, yang mengatur operasional usaha hiburan, kafe, restoran, dan warung makan selama Ramadan dan Idulfitri.
“Kami ingin memastikan semua tempat hiburan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah,” tegas Berlianto.
Ia juga menambahkan bahwa razia akan terus dilakukan selama bulan Ramadan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha.
Berlianto berharap para pemilik usaha dapat memahami dan menaati peraturan ini sebagai bentuk toleransi dan menjaga kondusivitas selama Ramadan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama,” pungkasnya. (mnc-red)