Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Tahun 2022 Ekonomi Kalteng Tumbuh 6,45 Persen

Maharati News – Palangka Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.

Musrembang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/4/23).

Edy Pratowo menjelaskan, pembangunan Kalimantan Tengah tahun 2024 mengacu pada arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan di dalam RPJMD 2021-2026, dengan tema Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan (Growth Green) Melalui Investasi dan Infrastruktur.

“Dalam rentang waktu tersebut, Ekonomi Kalimantan Tengah di tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 6,45 persen, yang didorong oleh perbaikan harga komoditas batu bara dan peningkatan aktivitas ekonomi Regional, Nasional dan Global, sejalan meningkatnya mobilitas paska berhasilnya penanganan dan pengendalian Covid-19,” imbuhnya.

Tambah Edy Pratowo, capaian makro pembangunan Kalimantan Tengah lainnya adalah tingkat kemiskinan Kalteng sebesar 5,28 persen, lebih rendah dari capaian nasional yakni 9,57 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,63.

“Gini Ratio sebesar 0,319, lebih rendah dibandingkan capaian nasional 0,381; dan tingkat pengangguran terbuka 4,26 persen, lebih rendah daripada capaian nasional yang sebesar 5,86 persen,” ucapnya.

Sambung Edy, meski telah banyak capaian pembangunan di Kalimantan Tengah, namun prevalensi stunting di Kalimantan Tengah masih berada pada angka 26,9 persen, di atas angka stunting nasional 26,1 persen yang harus menjadi perhatian semua pihak.

Di tempat yang sama, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Kaspinor mengatakan, Musrenbang tersebut bertujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan daerah, prioritas pembangunan daerah, arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota di lingkup provinsi, dan program kegiatan pagu indikatif.

“Indikator dan target kinerja, serta lokasi, menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional, klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi,” pungkasnya. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *