MAHARATINEWS – Palangka Raya, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2024. Acara ini digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H., Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (10/02/2025).
Sidang pleno ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja peradilan selama satu tahun terakhir. Selain itu, sidang ini juga membahas strategi untuk meningkatkan layanan hukum bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Wagub H. Edy Pratowo mengapresiasi komitmen dan kerja keras Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Ia menilai jajaran pengadilan telah berupaya menghadirkan layanan peradilan yang berkualitas.
“Sidang pleno hari ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja peradilan selama satu tahun teterakhir. Selain itu, sidang ini juga bertujuan untuk menyusun strategi guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum ke depan,” tuturnya.
Menurut Edy, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran pengadilan dalam menindak tegas berbagai pelanggaran hukum seperti pungutan liar, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran lainnya.
“Pengadilan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan. Ia menambahkan bahwa pengadilan juga harus memastikan pembangunan daerah berjalan transparan dan bebas dari praktik kecurangan,” tegasnya.
Edy berharap Sidang Pleno ini dapat merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan sistem peradilan yang modern, efisien, berintegritas, dan berkeadilan.
“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Palangka Raya akan mampu memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah melalui putusan-putusan yang adil dan bijaksana,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Diah Sulastri Dewi, menyampaikan bahwa capaian kinerja tahun 2024 telah mengacu pada rencana strategis (Renstra) periode 2020-2024. Selain itu, capaian tersebut juga didasarkan pada pelaksanaan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan peradilan yang bersih dan profesional.
Diah menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya bersama Pengadilan Negeri se-Kalteng telah mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kami terus melakukan upaya pembangunan Zona Integritas sesuai dengan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024 guna mewujudkan birokrasi yang transparan dan profesional,” ucapnya.
Lebih lanjut, Diah mengungkapkan bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah meraih predikat WBK pada tahun 2020, sementara Pengadilan Negeri Sampit dan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun masing-masing meraih predikat WBK pada tahun 2019 dan 2020.
“Dalam hal anti gratifikasi, kami juga menerima penghargaan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atas inisiatif dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (mnc-red)