MAHARATINEWS, Palangkaraya — Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yetro Midel Yoseph, mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang sengketa dan penyelesaian konflik segera dirampungkan. Ia menegaskan DPRD menginisiasi RAPERDA tersebut agar dapat menjadi pedoman yang jelas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat, Selasa (24/2/2026).
Menurut Yetro, pembahasan RAPERDA harus dilakukan secara serius dengan melibatkan masukan dari masyarakat serta pemerintah daerah. Ia berharap regulasi tersebut benar-benar menjadi guidance atau acuan utama dalam penyelesaian sengketa, sekaligus memperkuat upaya mitigasi dan pencegahan konflik sejak dini.
“Yang paling utama sebenarnya adalah mitigasi. Jangan sampai konflik itu terjadi. Kalau pun terjadi, sudah ada solusi sebelum masuk ke proses hukum yang lebih jauh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini masyarakat kerap datang ke DPRD untuk meminta difasilitasi ketika terjadi sengketa. Namun, DPRD memiliki keterbatasan kewenangan karena belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita menerima dan menampung aspirasi, tapi kita tidak bisa melampaui kewenangan karena tidak ada acuan yang jelas. Ibaratnya kita tidak punya pedang,” tegasnya.
Melalui RAPERDA ini, DPRD nantinya akan berperan sebagai fasilitator dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh adat, damang, mantir, hingga Dewan Adat Dayak (DAD). Penyelesaian konflik diharapkan bisa dilakukan melalui jalur adat maupun mekanisme yang diatur dalam perda, tanpa harus langsung berlanjut ke proses hukum positif.
Yetro menambahkan, pembahasan RAPERDA tetap berjalan sesuai jadwal, meski masih menunggu daftar inventaris masalah dari pihak pemerintah untuk memperkaya substansi rancangan. Ia optimistis regulasi ini akan menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini membutuhkan kepastian dan kejelasan dalam penyelesaian konflik. (mnc-neha)

