MAHARATINEWS, Palangkaraya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menegaskan pemerintah provinsi terus mendorong penyederhanaan regulasi pertambangan rakyat, khususnya terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat bekerja secara legal dan lebih aman dalam mencari penghidupan di sektor tambang.
Edy menyampaikan, aspirasi masyarakat penambang telah disalurkan melalui DPR dan difasilitasi untuk dibahas bersama pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Menurutnya, semua pihak memiliki kepentingan yang sama, yakni membantu masyarakat agar bisa bekerja dengan baik tanpa terkendala aturan yang berbelit.
Ia menjelaskan, persoalan utama yang dihadapi masyarakat saat ini adalah panjangnya proses perizinan. Mulai dari pengusulan wilayah tambang dari kabupaten ke provinsi hingga ke kementerian, serta berbagai persyaratan seperti dokumen lingkungan UKL-UPL, dinilai cukup rumit. Hal ini membuat banyak penambang masih beroperasi tanpa izin.
“Intinya masyarakat berharap ada penyederhanaan regulasi, supaya mereka bisa mendapatkan izin dan bekerja dengan nyaman,” ujar Edy, Selasa (14/4/2026).
Pemerintah Provinsi Kalteng, lanjutnya, telah menyurati sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan, guna membahas solusi atas persoalan tersebut. Beberapa kementerian telah memberikan respons, sementara lainnya masih menunggu penjadwalan audiensi.
Edy juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kelestarian lingkungan. Ia mengakui isu deforestasi menjadi perhatian serius, sehingga pemerintah akan lebih selektif dalam memberikan izin serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Ke depan, kita ingin masyarakat bisa berusaha secara legal, sekaligus tetap menjaga lingkungan. Itu yang menjadi komitmen kita bersama,” tegasnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar, karena pemerintah terus berupaya menghadirkan solusi terbaik agar sektor pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah. (mnc-neha)


