MAHARATINEWS – Seruyan, Sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas plat merah KH 1325 PU asal Kabupaten Seruyan terparkir di halaman biliar Kota Sampit pada pukul 12.00 malam, memicu perbincangan luas di media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @guandi2020, dengan caption bernada sindiran:
“Jam 12 malam mobil dinas ini ada di depan biliar Kota Sampit, hayooo masih nakal ya kamuuuuuhh.”
Unggahan ini langsung menyulut reaksi netizen yang mempertanyakan etika penggunaan kendaraan dinas. Banyak yang mengecam bahwa kendaraan yang dibiayai negara seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kerja, bukan untuk aktivitas pribadi, apalagi di tempat hiburan malam.
Aturan Penggunaan Mobil Dinas
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 87 Tahun 2005, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan pekerjaan dan pelayanan publik. Penggunaannya di luar tugas resmi harus mendapatkan izin dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri juga mengingatkan kepala daerah agar mengawasi penggunaan kendaraan dinas, sehingga tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk di tempat hiburan malam.
Klarifikasi dari Pemerintah
Setelah video ini viral, Asisten II Setda Seruyan memberikan klarifikasi bahwa mobil dinas plat merah tersebut bukan kendaraan pejabat Kabupaten Seruyan, melainkan aset RSUD Hanau yang digunakan oleh seorang dokter spesialis saraf.
“Hasil recheck kami, ini bukan mobil pejabat Kabupaten Seruyan. Mobil berplat KH 1325 PU ini adalah mobil aset RSUD Hanau. Kebetulan yang menggunakan adalah dokter spesialis saraf di RSUD Hanau,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan alasan keberadaan mobil tersebut di Sampit pada malam hari.
“Kebetulan di Sampit, dokter saraf sedang kosong. Jadi, dokter dari RSUD Hanau diminta membantu pelayanan. Setelah menyelesaikan tugas, pada Jumat malamnya bermain biliar sebelum pulang ke Hanau.”
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa RSUD Hanau sudah tidak masuk dalam Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan, tetapi kini berada di bawah pengelolaan provinsi.
Namun, plat nomor kendaraan dinas tersebut masih menggunakan kode Seruyan karena belum ada perubahan administratif. Pernyataan itu dipublikasikan oleh akun Facebook Info Seruyan, pada Senin (24/2/2025) pagi.
Masyarakat Menanti Tindak Lanjut
Klarifikasi ini belum sepenuhnya meredam polemik di masyarakat. Banyak pihak yang tetap berharap adanya pengawasan lebih ketat terkait penggunaan kendaraan dinas agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polemik ini menjadi pengingat bagi aparatur negara untuk lebih bijak dalam menggunakan aset negara, menghindari potensi kesalahpahaman publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. (mnc-red),