MAHARATINEWS, Palangka Raya – Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) menyuarakan protes atas maraknya razia terhadap penambang emas tradisional serta penertiban aktivitas jual beli emas rakyat dalam audiensi bersama DPRD Kalimantan Tengah, Selasa (14/4/2026).
Forum tersebut menjadi ruang bagi penambang kecil menyampaikan tekanan yang mereka alami di lapangan.
Ketua Umum DPD APR Kalteng, Agus Prabowo Yesto, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata penertiban, melainkan rumitnya akses legalitas bagi penambang rakyat. Ia menilai kebijakan yang tidak berpihak berpotensi meminggirkan masyarakat kecil.
“Kalau izin dipersulit, yang bisa hanya orang-orang berduit. Sementara penambang kecil akan semakin terpinggirkan,” tegasnya.
Menurut Agus, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah pusat seharusnya menjadi solusi, bukan justru menambah hambatan. Ia menilai implementasi di lapangan belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional.
Ia mengingatkan, tekanan terhadap penambang tanpa solusi konkret berpotensi memicu masalah sosial baru. Penambang yang tidak mampu mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) terancam kehilangan mata pencaharian dan bahkan berisiko dikategorikan ilegal di wilayahnya sendiri.
“Kondisi ini bisa memicu kemiskinan baru. Masyarakat yang selama ini hidup dari tambang rakyat justru kehilangan ruang untuk bertahan,” ujarnya.
APR Kalteng juga menyoroti minimnya pelibatan masyarakat dalam penentuan lokasi WPR. Agus menilai, kebijakan yang tidak berbasis dialog berpotensi menimbulkan ketimpangan dan konflik di tingkat lokal.
“Jangan sampai masyarakat lokal hanya jadi penonton di daerahnya sendiri,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, APR Kalteng mendesak pemerintah untuk menyederhanakan bahkan menggratiskan proses perizinan bagi penambang kecil. Menurutnya, kemudahan izin justru akan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban menjaga lingkungan.
APR Kalteng menyatakan akan terus mengawal isu ini melalui berbagai forum, termasuk rencana rapat dengar pendapat lanjutan. Mereka menegaskan, kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada keadilan sosial dan keberpihakan kepada masyarakat kecil. (mnc-neha)


