Maharati News – Palangka Raya, Peran pendamping perhutanan sosial dalam mendorong dan membantu kelompok perhutanan sosial (KPS) untuk mewujudkan tujuan pengelolaan perhutanan sosial masih lemah, terutama pada aspek tata kelola kawasan.
“Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi kinerja tenaga pendamping perhutanan sosial yang dilakukan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) di setiap akhir tahun,” kata Aswan, Kepala Seksi Kemitraan Lingkungan pada Balai PSKL Wilayah Kalimantan.
Berdasarkan hal tersebut, Balai PSKL Wilayah Kalimantan pun melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping Perhutanan Sosial, di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Jumat (26/8/2022) pagi.
Dengan begitu, diharapkan pendamping perhutanan sosial dapat melakukan tugasnya dalam memfasilitasi implementasi tata kelola kawasan pada KPS dampingannya, baik yang menyangkut pengetahuan teknis maupun keterampilan mengorganisir KPS untuk melaksanakan kegiatan tata kelola kawasan secara partisipatif atau mandiri.
“Kepada para pendamping untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga pada saat di lapangan bisa diterapkan dalam mendukung KPS dampingannya,” pesan Aswan.
Sambungnya, dilaksanakannya kegiatan bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para pendamping bagaimana penandaan batas, pendataan potensi, penataan ruang, dan penyusunan RKPS yang sederhana dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan areal persetujuan perhutanan sosial.
Adapun pihak-pihak yang menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut antara lain berasal dari instansi/lembaga yakni Direktorat Pengembangan Usaha dan Perhutanan Sosial, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangka Raya dan seorang praktisi Kehutanan, Siti Maimunah.
Dengan jumlah peserta yaitu 50 orang berasal dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. (Perdi/MN).