Maharati News – Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka raya kembali melakukan giat pencopotan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu yang melanggar aturan, pada Selasa (21/11/23) lalu.
Seperti di jalan bengaris & keranggan, petugas bawaslu dibantu Satpol PP Palangka raya banyak mendapati pelanggaran APS yang terdapat unsur kampanye yakni, tanda paku yang mengarahkan untuk mencoblos nomor urut.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat & Humas Bawaslu Palangka raya, Eko wahyu mengatakan dari 2 hari kegiatan pengawasan yang telah dilakukan, pihaknya dibantu Petugas gabungan lainnya mendapati banyak APS menyalahi aturan.
“Hari ini hari kedua kami melakukan pengawasan APS yang menyalahi aturan, memang kami dapati banyak APS yang mana terdapat tanda paku atau sejenisnya yang mengarahkan untuk mencoblos nomor urut, itu tidak boleh.” jelas Eko.
Sebelum melakukan pencopotan, pihaknya sudah meminta partai politik maupun peserta pemilu untuk bisa menertibkan secara mandiri APS-nya.
“Sebelum kami lakukan ini, kami sudah meminta parpol maupun peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APS mereka secara mandiri, tetapi jika tidak dilakukan kami tetap melakukan pencopotan,” tegas Eko.
Namun disayangkan, ternyata masih banyak didapati APS peserta pemilu yang menyalahi aturan, Sehingga Bawaslu mengimbau peserta pemilu untuk bisa mematuhi aturan yang berlaku.
“Memang masih banyak kami dapati pelanggaran, sehingga kami kembali akan meminta, mengimbau peserta pemilu ikuti aturan yang berlaku agar pemilu berjalan aman, jujur, dan adil di kota palangka raya,” pungkasnya. (Perdi/MN).