Maharati News – Palangka Raya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kalteng naik peringkat penilaian PTSP dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemda Se-Indonesia Tahun 2022, dari peringatkan ke-13 pada 2021 menjadi ke-11 Nasional.
“DPMPTSP Kalteng mengalami peningkatan menjadi peringkat ke-11 penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda Se-Indonesia Tahun 2022, dengan nilai 88,862 katagori sangat baik,” kata Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo, Senin (28/11/22).
Dia menjelaskan, penilaian kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda tersebut dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM sebagaimana dimuat di dalam Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2020 tentang Pemberian penghargaan dan atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang dilakukan Kementerian sejak tanggal 30 Mei sampai 25 Juni 2022 yang lalu.
“Tujuan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB ini untuk mengetahui, mengevaluasi dan mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, serta memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga,” ucap Sutoyo.
Adapun indikator yang menjadi Penilaian Kinerja PTSP yang dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM yaitu Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana Kerja, Implementasi OSS, dan Output yang Dihasilkan
Sedangkan indikator dari Penilaian Kinerja PPB antara lain, Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, dan Peningkatan Iklim Investasi.
“Dengan adanya torehan ini, ke depan kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu Kalteng Makin Berkah,” tandas Sutoyo. (Perdi/MN).