Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Desak Izin PT Asmin Bara Bronang Dicabut

DPRD Kalteng Desak Izin PT Asmin Bara Bronang Dicabut
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Konflik agraria kembali memanas di Kalimantan Tengah. Warga mengaku lahannya digusur tanpa izin dan tanpa ganti rugi dalam polemik antara masyarakat adat dan PT Asmin Bara Bronang (ABB). Gesekan di lapangan bahkan mempertemukan warga dengan aparat keamanan, memicu ketegangan yang terus berulang.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menilai akar persoalan bukan pada warga maupun aparat, melainkan pada perusahaan.

“Peristiwa di Jalan Holing Asmin Bara Bronang itu bentuknya masyarakat dengan aparat. Yang harus bertanggung jawab adalah Asmin Bara Bronang. Kenapa ujung-ujungnya masyarakat dan aparat yang selalu dibenturkan?” tegasnya.

Ia menegaskan, Komisi II akan meminta Kementerian ESDM mengevaluasi total perizinan perusahaan tersebut.

“Yang pertama harus dilakukan adalah mencabut status Asmin sebagai objek vital nasional. Dengan banyaknya pelanggaran dan kegaduhan yang terjadi, seharusnya mereka tidak lagi menyandang status itu,” ujarnya.

Bambang juga mendesak audit menyeluruh terhadap operasional perusahaan. Ia menyoroti kewajiban rehabilitasi lahan seluas 6.573 hektare yang belum dipenuhi secara maksimal.

“Realisasinya tidak sampai sepertiga. Padahal ada SK Menteri Kehutanan sejak 2014, 2017, sampai 2021. Belasan tahun kewajiban itu diabaikan,” katanya.

Menurutnya, pengabaian kewajiban lingkungan menjadi alasan kuat untuk mencabut izin.

“Mereka mengeruk sumber daya alam, tapi kewajiban lingkungan tidak dijalankan. Bahkan dengan SK Menteri pun diabaikan. Seharusnya kementerian tegas mencabut izinnya,” ucap Bambang.

Untuk diketahui, di lapangan, dampak konflik dirasakan langsung warga. Tono Priyanto BG mengaku lahannya digusur. Don Hendri kehilangan dua rumah—satu bertingkat dua dan satu bertingkat satu—yang diratakan. Sementara Ngulan menyebut kebun durian dan rambutan produktif miliknya ikut dihancurkan.

Komisi II DPRD Kalteng menyatakan akan terus memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. “Kami tidak akan diam. Ini menyangkut hak masyarakat dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum,” pungkas Bambang. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *