Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Fender Kalahien Tertabrak, Dishub Kalteng Minta Kemenhub Tetapkan Wajib Pandu

Maharati News – Palangka Raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng melaksanakan rapat terkait penanganan Pasca Tertabraknya Fender Jembatan Kalahien di Barito Selatan.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Provinsi Kalteng Yulindra Dedy, bertempat di Aula Dinas Perhubungan setempat, Senin (6/2/23).

“Rapat hari ini membahas terkait kondisi Fender Jembatan dan Tiang Utama Jembatan Kalahien, serta langkah-langkah yang perlu dilaksanakan oleh stecholder terkait, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi,” jelas Dedy.

Dalam rapat juga membahas, bagaimana upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan penanganan pengamanan jembatan yang akan dilewati angkutan dari PBS kedepannya.

Terkait proses hukum tertabraknya Fender Jembatan Kalahien oleh Tagbot Herlina 105 yang sedang menarik Tongkang Soekawati 303 dengan bermuatan batu bara, masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kalteng.

“Kami akan tetap mengawal kasus ini, hingga ada tanggung jawab perbaikan dari pihak perusahaan pemilik kapal Tagbot dan Tongkang yang menabrak Fender Jembatan Kalahien. Memang pemilik kapal akan menerima apapun dari hasil keputusan rapat ini, mereka siap memperbaiki asalkan surat pernyataan langsung ditandatangani oleh Direktur Utama,” ucap Dedy tegas.

Sementara untuk penyebab tertabraknya Febder itu, Dedy menerangkan belum diketahui pasti, masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.

“Untuk dugaan sementara, fender tertabrak akibat ada tongkang bermuatan batu bara yang kandas sebelum Jembatan Kalahien. Sehingga Tagbot Herlina 105 yang sedang menarik Tongkang Soekawati 303, mengambil jalur sedikit berbeda yang akhirnya mengakibatkan Fender tertabrak,” tutur Dedy.

Kendati demikian, Dedy juga menyayangkan atas tertabraknya Fender Jembatan Kalahien itu. “Saya sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih karena saat melintasi jembatan Kalahien, Tagbot Herlina 105 yang sedang menarik Tongkang Soekawati 303 tidak menggunakan jasa Asis atau Kapal Pandu saat melewati bentang Jembatan Kalahien,” ungkap Dedy.

Karena kejadian itu, Dedy mengatakan, akan kembali menyurati Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk segera menetapkan Jembatan Bentang Panjang salah satunya di Kalahien agar segera ditetapkan sebagai wilayah wajib pandu.

“Harapan kita tertabraknya Fender ini tidak terulang kembali. Salah satu upaya kami juga telah bermohon ke sistem nafigasi pelayaran agar di pasangkan BOY Pandu untuk memandu kapal kapal yang akan melintasi Jembatan Kalahien,” pungkasnya. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *