MAHARATINEWS, Jakarta – Fenomena kriminalisasi terhadap kredit macet mulai memicu kegelisahan serius di sektor perbankan. Sejumlah analis kredit dilaporkan memilih pindah divisi, bahkan tidak sedikit yang rela mengundurkan diri, karena meningkatnya risiko hukum atas keputusan bisnis yang sejatinya bersifat profesional.
Praktik ini dinilai berbahaya karena menyamakan kegagalan usaha dengan tindak pidana korupsi. Padahal, dalam dunia perbankan, kredit macet merupakan risiko yang melekat dalam aktivitas penyaluran pembiayaan. Jika setiap kredit bermasalah diperlakukan sebagai kejahatan, maka keberanian untuk menyalurkan kredit akan ikut terkikis.
“Tidak semua kredit macet adalah korupsi. Kalau risiko bisnis terus dipidanakan, maka pelaku usaha dan perbankan akan sama-sama lumpuh,” kata Daduk Andrianto, SE., Ak., M.Si., pengamat ekonomi dan perbankan.
Tekanan hukum yang berlebihan dinilai menciptakan ketakutan sistemik di internal bank. Analis kredit yang seharusnya fokus pada kelayakan usaha kini harus mempertimbangkan potensi jerat hukum di kemudian hari. Kondisi ini berpotensi melemahkan fungsi intermediasi perbankan, yaitu menyalurkan dana ke sektor riil yang menjadi penggerak ekonomi nasional.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah, termasuk Presiden dan DPR, khususnya Komisi III, untuk segera turun tangan. Intervensi diperlukan guna memberikan kepastian hukum dan membedakan secara tegas antara risiko bisnis dengan perbuatan melawan hukum.
“Negara dinilai tidak boleh membiarkan ketidakjelasan regulasi terus menghantui sektor keuangan. Perlindungan hukum perlu diberikan kepada bankir yang bekerja secara profesional dan beritikad baik, tanpa harus melindungi praktik korupsi yang memang harus ditindak tegas,” imbuh Daduk.
Jika situasi ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan industri perbankan, tetapi juga seluruh sektor ekonomi. Penyaluran kredit bisa tersendat, investasi melambat, dan pertumbuhan ekonomi berisiko terhambat.
Persoalan ini bukan sekadar isu internal perbankan, melainkan menyangkut stabilitas dan masa depan ekonomi nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat. (mnc-red)


