MAHARATINEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Lohing Simon menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) wajib berpihak pada kepentingan rakyat, bukan semata-mata kepentingan investor. Ia menolak keras jika revisi hanya menjadi alat legalisasi bagi korporasi untuk menguasai lahan masyarakat.
“Tidak ada gunanya revisi kalau hanya menyelamatkan kepentingan investor. Kita ini wakil rakyat, bukan wakil korporasi. Perda harus melindungi masyarakat yang hidup dan menggantungkan nasibnya di atas tanah itu,” tegas Lohing usai berdialog dengan Anggota Komisi I DPD RI, Agust Teras Narang, baru-baru ini.
Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria dan berbagai persoalan pertanahan di Kalteng, termasuk tumpang tindih lahan serta maraknya praktik mafia tanah yang merugikan warga.
Menurut Lohing, DPRD melalui Komisi IV tengah memfinalisasi Raperda penyelesaian sengketa lahan yang akan menjadi dasar hukum kuat bagi rakyat dalam menghadapi konflik agraria.
“Kami targetkan tahun depan bisa rampung. Perda ini sangat penting agar rakyat punya perlindungan hukum ketika berhadapan dengan perusahaan atau pemerintah,” ujarnya.
Lohing juga menyoroti lambatnya proses revisi RTRWP yang telah berjalan lebih dari dua tahun. Ia menilai, percepatan revisi mutlak dilakukan karena banyak wilayah pemukiman dan desa di Kalteng masih berstatus kawasan hutan produksi secara hukum.
“Kurang lebih empat juta hektare wilayah masyarakat masih masuk kawasan hutan. Ini harus diputihkan, karena mereka sudah tinggal di sana jauh sebelum aturan itu dibuat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, semangat revisi RTRWP harus mencerminkan keadilan ruang dan keberpihakan pada rakyat kecil, bukan hanya mengakomodasi kepentingan ekonomi besar. “RTRWP harus jadi solusi, bukan sumber baru konflik agraria di Kalteng,” pungkasnya. (mnc-lesta)

